Tugas & Fungsi Pokok
Tugas Pokok
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Musi Banyuasin bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan kebakaran, penyelamatan jiwa dan harta benda, serta pencegahan terhadap risiko kebakaran dan bencana teknologis lainnya.
Fungsi Utama:
-
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
-
Penyelenggaraan layanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan, termasuk kesiapsiagaan dan penanganan situasi darurat.
-
Pelaksanaan edukasi masyarakat mengenai bahaya kebakaran, pencegahan, dan teknik evakuasi.
-
Penyelenggaraan inspeksi dan pembinaan teknis sistem proteksi kebakaran di bangunan umum dan fasilitas usaha.
-
Pengelolaan sarana dan prasarana operasional, termasuk pengadaan dan perawatan armada, alat pemadam, serta peralatan penyelamatan.
-
Pengolahan data, dokumentasi, dan pelaporan setiap kejadian kebakaran serta evaluasi berkala terhadap kinerja tim.
-
Koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait dalam penanggulangan bencana, evakuasi massal, dan kegiatan tanggap darurat lainnya.
-
Pembinaan internal pegawai dan peningkatan kapasitas petugas melalui pelatihan dan kerja sama teknis.
Dengan menjalankan tugas dan fungsi ini secara disiplin dan profesional, Damkar Muba menjadi ujung tombak perlindungan masyarakat dan aset pemerintah daerah dari risiko kebakaran dan kejadian berbahaya lainnya.